Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan empat tersangka dugaan kasus joki kecurangan penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2021, Senin (25/4/2022).
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial AN (27), MR (24), MRA (26), dan IG (35). Mereka diketahui diamankan Tim Satgas KKN Polda Lampung di tiga titik lokasi pelaksanaan tes CPNS berbeda, ITERA, Korem 043/Garuda Hitam (Gatam), dan SMK Yadika Pringsewu.
"Untuk saat ini di Lampung, kami telah menetapkan dan mengamankan total empat tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, dalam Video Conference (Vicon) bersama Satgas Anti KKN Bareskrim Polri.