Bandar Lampung, IDN Times - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap pelaku utama pencurian 150 ribu lembar materai milik PT Pos Indonesia cabang Bandar Lampung. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan itu diketahui mengakibatkan kerugian kurang lebih mencapai Rp1,5 miliar.
Pelaku utama tersebut berinisial FR (21), warga Jalan Ikan Paus No. 31, Kecamatan Pesawahan, Kota Bandar Lampung. Dia ditangkap polisi di depan sebuah hotel di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Tanjungkarang Timur, Rabu (3/8/2022).
"(Tersangka ditangkap) Sekitar jam 7 pagi kemarin," ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra pada Jumat (5/8/2022).