Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tangkap Pembunuh Sadis Bocah di Lambar, Pelaku Ternyata Sepupu!
Penampakan pelaku Irwandhi usai ditangkap tim gabungan kepolisian. (Dok. Polres Lampung Barat).

Lampung Barat, IDN Times - Polisi meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap bocah 7 tahun meninggal dengan cara leher digorok menggunakan golok di Dusun Datarmayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung barat.

Pelaku Irwandhi Zulkarnaen (22) warga Kampung Baru Raya, Kota Bandar Lampung. Ia dan korban inisal AFA (7) diketahui masih memiliki hubungan sebagai saudara sepupu.

"Sudah, pelaku ditangkap tim gabungan di daerah Keluarga Rajabasa Jaya, Bandar Lampung," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi kepada IDN Times, Sabtu (29/4/2023).

1. Kabur dan bersembunyi di Kota Bandar Lampung

Penampakan pelaku Irwandhi usai ditangkap tim gabungan kepolisian. (Dok. Polres Lampung Barat).

Pascainsiden pembunuhan, Juherdi menjelaskan, pelaku Irwandhi sempat hendak diamankan warga. Lantaran melihat dirinya menenteng golok dengan tangan berlumuran darah, pemuda tersebut justru ingin menyerang warga di sekitar lokasi kejadian.

Kemudian ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor dan didapati informasi, Irwandhi kabur ke arah Bandar Lampung. Tim gabungan langsung menelusuri keberadaan pelaku diketahui bersembunyi di kawasan Jalan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung.

"Setelah berhasil diamankan, pelaku selanjutnya langsung digelandang tim gabungan ke Polres Lampung Barat, guna penyidikan lebih lanjut," ungkap kasatreskrim.

2. Polisi sita barang bukti motor hingga golok

(Ilustrasi kasus pembunuhan) IDN Times/Arief Rahmat

Bersamaan dengan pelaku, polisi turut mengamankan sedikitnya 5 barang bukti seperti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R merah nopol BE 8194 YC digunakan Irwandhi Zulkarnaen melarikan diri dan 1 bilah golok senjata tajam dipakai mengorok leher korban.

Termasuk 1 setel pakaian pelaku dan 1 setel pakaian korban, hingga sprei serta sarung bantal berlumur darah turut melekat disekitar tubuh korban saat peristiwa berlangsung.

"Sebagai langkah tindak lanjut, kami akan segera melaksanakan proses sidik hingga tuntas," ucap Juherdi.

3. Diancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amalia)

Dalam persangkaannya, Juherdi menegaskan, pelaku Irwandhi bakal di persangkaan Pasal 338 atau 351 ayat 3 atau 76c Jo Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam pidana kurungan 15 tahun penjara," tandas kasatreskrim.

Curated For You

Editorial Team

Related Article