Bandar Lampung, IDN Times - Polisi meringkus empat orang terlibat dalam kasus penyembelihan seekor tapir, satwa dilindungi di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Keempat pelaku ditangkap hanya beberapa jam pascaperistiwa tersebut viral di media sosial (Medsos).
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan ihwal penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus bermula dari laporan terkait pembunuhan satwa dilindungi terjadi di kawasan Register 45, Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tim Satreskrim Polres Mesuji langsung menyelidiki setelah menerima informasi dan pada malam harinya, kami. mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut di lokasi yang berbeda," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
