Lampung Timur, IDN Times - Polres Lampung Timur menegaskan tak sungkan memberikan sanksi pemecatan alias pemberhentian tidak hormat (PTDH) bagi Bripka RAM. Itu bila terbukti terlibat aksi pencurian sepeda motor di Kota Bandar Lampung.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Lampung Timur Kompol Sugandhi Satria Nugraha, usai sang anggota diduga ikut menggasak sepeda motor di Jalan Bumi Manti 4, Kampung Baru, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Rabu (15/2/2022).
"Kalau nanti dari hasil penyelidikan dan penyidikan oknum tersebut (Bripka RAM) memenuhi unsur tindak pidana curat seperti yang terjadi di wilayah Bandar Lampung tadi malam, sanksi tegas PTDH," ujarnya, Sabtu (18/2/2023).
