Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. Perkara itu terjadi di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (27/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial RD alias KR (37), atas tindak pidana pencurian menyebabkan kerugian mencapai Rp96 juta tersebut.

"Akibat kejadian Curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH. Itu ditaksir seharga 96 juta," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (1/1/2021).

1. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, tersangka RD sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia melancarkan aksi pencurian mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel berada di Kampung Tiuh Tohou.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam, RD membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci. Lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai yang kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa kabur.

"Terungkapnya curat baterai milik PT Telkomsel ini, setelah kami dihubungi Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, bahwa telah berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS," ucap Sunaryo.

2. RD mencuri bersama tiga rekan lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di