Tulang Bawang, IDN Times - Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. Perkara itu terjadi di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (27/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.
Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial RD alias KR (37), atas tindak pidana pencurian menyebabkan kerugian mencapai Rp96 juta tersebut.
"Akibat kejadian Curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH. Itu ditaksir seharga 96 juta," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (1/1/2021).