Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Ciduk Pencuri Baterai Tower Telkomsel, Kerugian Rp96 Juta

Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. (IDN Times/Istimewa)

Tulang Bawang, IDN Times - Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. Perkara itu terjadi di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Senin (27/12/2021), sekitar pukul 15.30 WIB.

Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial RD alias KR (37), atas tindak pidana pencurian menyebabkan kerugian mencapai Rp96 juta tersebut.

"Akibat kejadian Curat ini, pihak PT Telkomsel mengalami kerugian 24 unit baterai CDC Sonnenchein 960 AH. Itu ditaksir seharga 96 juta," ujar Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Sabtu (1/1/2021).

1. Pelaku sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih lanjut Sunaryo menjelaskan, tersangka RD sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta itu merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ia melancarkan aksi pencurian mendatangi tower BTS milik PT Telkomsel berada di Kampung Tiuh Tohou.

Dengan mengendarai mobil Daihatsu Grand Max pikap warna hitam, RD membuka gerbang pagar dengan cara merusak kunci. Lalu membuka paksa tempat penyimpanan baterai yang kemudian dimasukan ke dalam mobil untuk dibawa kabur.

"Terungkapnya curat baterai milik PT Telkomsel ini, setelah kami dihubungi Tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat, bahwa telah berhasil menangkap satu orang pelaku curat baterai tower BTS," ucap Sunaryo.

2. RD mencuri bersama tiga rekan lainnya

Aparat Polsek Menggala mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) baterai tower BTS milik PT Telkomsel. (IDN Times/Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan terhadap RD, Sunaryo menyebut, pelaku beraksi bersama tiga orang rekan lainnya, yang kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa 24 unit baterai tower CDC Sonnenchein 960 AH milik PT Telkomsel di Mapolsek Menggala.

"Kami juga sudah menyinta satu unit mobil Daihatsu Grand Max pick up warna hitam di Mapolres Tulang Bawang, sabagai kendaraan digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya," kata Kapolsek.

3. Dijerat Pasal 363, ancaman 7 tahun penjara

Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas pengungkapan kasus ini, Sunaryo menyebutkan tersangka kini berada di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang Barat. Mengingat, pencurian tersebut terjadi di sekitaran Mapolres setempat.

Terkait proses hukum, tersangka RS bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancam pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas Kapolsek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us