Tulangbawang Barat, IDN Times - Aparat Polres Tulangbawang Barat membongkar sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Sabtu (18/6/2022). Lima tersangka ditangkap dalam kasus tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut.
Kelima tersangka masing-masing inisial AS (26), AM (26), AR (26), KM (34), dan AP (22). Mereka seluruhnya warga berdomisili di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
"Kasus ini terungkap usai anggota Satreskrim bersama Satintelkam Polres Tubaba mendapatkan Informasi, telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM)," ujar Kasatreskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Fredy Aprisa Parina, Selasa (21/6/2022).