Bandar Lampung, IDN Times - Ditreskrimum Polda Lampung mengambil alih penanganan perkara dugaan pelarangan dan pembubaran aktivitas peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/2/2023).
Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Iya benar, statusnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Secara penanganan, ini sudah kami (Polda Lampung) ambil alih," ujarnya saat dimintai keterangan, Kamis (23/2/2023).