Bandar Lampung, IDN Times – Polda Lampung sudah memeriksa 15 saksi terkait insidenpenusukan pendakwah Syekh Ali Jaber dilakukan tersangka Alfin Andrian (24). Keterangan 15 saksi ini guna melengkapi berkas agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik juga sudah gelar perkara, Selasa (15/9/2020) malam.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyatakan, dari hasil pemeriksaan saksi, tersangka tidak mengalami gangguan jiwa. Itu karena, tersangka secara sadar mampu menjawab pertanyaan dari psikiater.
“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka melakukan penusukan karena gelisah atas dakwah yang disampaikan Syekh Ali Jaber. Tersangka ini mengaku jika suara dakwah yang berlangsung itu membuatnya gelisah dan langsung melakukan tindakan (penusukan)," ujar Pandra sapaan akrab pria ini, Rabu (16/9/2020).
Ia menambahkan, tersangka melakukan penusukan tanpa disuruh orang lain. "Tidak ada disuruh oleh pihak lain dan memang tergerak sendiri," tegasnya.