Bandar Lampung, IDN Times - Polda Lampung memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran periode Agustus-Oktober 2022. Pengungkapan itu menangkap 64 tersangka dari total 28 kasus.
Barang bukti dimusnahkan meliputi narkoba jenis ganja 310 kilogram (Kg), sabu-sabu 171,5 Kg, pil ekstasi 43.381 butir, dan pil happy five 4.998 butir. Pemusnahan berlangsung di Rumah Sakit (RS) Imanuel, Kota Bandar Lampung, Rabu (9/11/2022).
"Kegiatan pemusnahan barang bukti ini tentunya sudah mendapat persetujuan dari Kejaksaan di Provinsi Lampung," ujar Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto saat memimpin konferensi pers bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri.