Bandar Lampung, IDN Times - Subdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Lampung merampungkan berkas perkara tahap 1 atau P19. Itu terhadap tiga terduga tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Bandar Lampung dan Lampung Selatan dilakukan kelompok warga tergabung dalam Khilafatul Muslimin.
Berkas perkara masing-masing milik tersangka berinisial CD alias Abu Bakar, AQB, dan ZY tersebut diserahkan kepolisian pada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan selaku penuntut, Senin (18/10/2021).
"Kegiatan ini biasa dilakukan di antara penyidik dan penuntut sebagai aparat penegak hukum, yang melakukan koordinasi perihal setiap perkara akan diajukan ke muka sidang peradilan," ujar Direskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Elisa P Hutagalung, melalui keterangan resminya, Selasa (19/10/2021).