Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Bandar Lampung, IDN Times - Kuasa hukum pemohon dari pasangan calon nomor urut 02 Muhammad Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Pilwali Bandar Lampung mencabut permohonan perkara No.25/PHP.Kot-XIX/2021 saat sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (28/1/2021).

Sidang di panel II tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI pukul 15.00 WIB. Ketua Majelis Hakim MK, Aswanto membuka sidang dan menyerahkan kepada pimpinan sidang yakni Hakim MK, Suhartoyo dengan memperkenalkan para pihak yang hadir.

1. Hakim menanyakan pemohon apakah akan tetap mencabut perkara

Sidang pendahuluan mencabut perkara yang diajukan kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo di Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Silviana)

Kemudian Hakim Suhartoyo menanyakan kepada kuasa hukum pemohon terkait pencabutan perkara yang diajukan."Saya ingin mengklarifikasi dan menanyakan apakah pemohon melalui kuasa hukum tetap ingin mencabut perkara Nomor 25/PHP.KOT-XIX/2021," tanya hakim MK kepada Ahmad Handoko selaku kuasa hukum pemohon.

Lalu, Ahmad Handoko dan Yopi Hendro selaku tim kuasa hukum Yusuf Kohar-Tulus Purnomo yang hadir dalam persidangan tersebut menjawab tetap akan mencabut. Mendengar penjelasan tersebut hakim MK menyatakan, pencabutan perkara ini maka majelis akan membuat keputusan atau penetapan melalui Rapat Pemusyawarahan Hakim (RPH).

2. KPU Bandar Lampung tinggal menunggu keputusan MK

Editorial Team

Tonton lebih seru di