Lampung Selatan, IDN Times– Seorang pria berinisial T (51) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa cucu tirinya berusia 13 tahun hingga korban hamil lima bulan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (20/11/2024). "Pelaku ditangkap atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya, inisial N," katanya, Kamis (21/11/2024).
