Perkosa Cucu Tiri hingga Hamil Kakek di Lampung Selatan Ditangkap

- Tertangkapnya pria T (51) karena memperkosa cucu tirinya yang berusia 13 tahun hingga hamil lima bulan.
- Kasus terbongkar setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban ke Polsek Sidomulyo pada Selasa (19/11/2024).
- Pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal kepada korban.
Lampung Selatan, IDN Times– Seorang pria berinisial T (51) ditangkap polisi setelah dilaporkan memperkosa cucu tirinya berusia 13 tahun hingga korban hamil lima bulan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Rabu (20/11/2024). "Pelaku ditangkap atas kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu tirinya, inisial N," katanya, Kamis (21/11/2024).
1. Dilaporkan oleh ayah korban

Kasus ini terbongkar setelah ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo, Selasa (19/11/2024). Berdasarkan laporan, petugas segera melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan.
“Perbuatan bejat ini dilakukan sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024 di Kecamatan Sidomulyo,” tambahnya.
2. Dilakukan 12 kali dengan ancaman

Yusriandi menyampaikan, hasil penyelidikan mengungkapkan, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 12 kali saat rumah dalam keadaan sepi.
"Tindakan tersebut disertai ancaman fisik dan verbal kepada korban. Akibatnya, korban kini sedang hamil lima bulan," ucapnya.
3. Dijerat UU perlindungan anak

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Tim penyidik bekerja sama dengan pihak medis untuk memverifikasi kondisi korban dan memastikan kehamilan sebagai barang bukti,” jelasnya.
Saat ini, pelaku masih ditahan di Polres Lampung Selatan. Sementara itu, korban mendapatkan pendampingan psikologis untuk pemulihan traumanya.



















