Sidang vonis penyuap Rektor Unila, Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (18/1/2023). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Dalam keputusan tersebut, majelis hakim menganggap terdakwa Andi Desfiandi terbukti telah melanggar pasal sebagaimana dakwaan alternatif kedua tim JPU KPK yaitu, Pasal 5 ayat (1) huruf b serta pasal 13 Undang-Undang (UU) RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Itu yang mana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut majelis hakim, hal-hal memberatkan atas vonis, perbuatan terdakwa Andi Desfiandi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mencederai para calon mahasiswa Unila telah bersungguh-sungguh melalui tahapan seleksi dengan jujur.
Kemudian hal-hal meringankan Andi Desfiandi, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, bersikap sopan dalam persidangan, hingga berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Diketahui, putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU telah memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.