Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi hukumana pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Pengajuan tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK saat agenda sidang pembacaan tuntutan di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan tuntutan.
