Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyuap Rektor Unila Dituntut Penjara 2 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut terdakwa korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Andi Desfiandi hukumana pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Pengajuan tuntutan tersebut dibacakan tim JPU KPK saat agenda sidang pembacaan tuntutan di Ruang Bagir Manan, PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Andi Desfiandi berupa pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda 200 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan," ujar JPU KPK Agung Satrio Wibowo saat membacakan tuntutan.

1. Terdakwa sah dan meyakinkan melakukan korupsi

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam pengajuan tuntutan tersebut, JPU KPK berkesimpulan, terdakwa Andi Desfiandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Itu sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut Umum.

Dakwaan dimaksud yakni, penyuap Rektor Unila tersebut telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

2. Keadaan memberatkan tidak mendukung komitmen pemerintah memberantas korupsi

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Lebih lanjut dalam pengajuan tuntutan itu, Agung menyampaikan, penuntut umum telah terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa Andi Desfiandi.

Keadaan memberatkan, terdakwa Andi Desfiandi dinyatakan tidak mendukung pemerintah terhadap komitmen pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,

"Untuk keadaan meringankan, terdakwa Andi Desfiandi mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa berlaku sopan saat menghadiri persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ungkap dia.

3. Serahkan keputusan penuh kepada majelis hakim

Sidang pembacaan tuntutan terdakwa korupsi suap PMB Unila Andi Desfiandi di PN Tipikor Tanjungkarang. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Menanggapi pembacaan tuntutan, terdakwa Andi Desfiandi menyatakan, pihaknya menyerahkan penuh seluruh keputusan itu kepada majelis hakim, untuk bisa memberikan keputusan seadil-adilnya.

"Saya harap majelis hakim yang terhormat, dapat mempertimbangkan segalanya dengan objektif dan hari nurani. Nantinya bisa memutuskan seadil-adilnya," tandas terdakwa.

Editorial Team

Related Article