Lampung Selatan, IDN Times - Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menerapkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan mulai 1 Februari 2024. Penumpang anak usia 2 tahun ke bawah wajib bayar tiket kapal Rp4 ribu.
Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres ini mengacu Surat Menhub RI Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tertanggal 15 November 2023, tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry.
"Iya, penyesuaian tarif baru Dermaga Eksekutif ini, untuk penumpang usia di bawah 2 tahun masuk kategori bayi dikenakan tiket kapal 4 ribu rupiah," ujar GM ASDP Cabang Bakauheni, Capt Rudi Sunarko saat dimintai keterangan, Selasa (30/1/2024).