Penyekatan Tol Lampung Kembali Berlaku, Apa Saja Syarat Perjalanan?

Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali melakukan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Itu menyusul perpanjangan aturan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 luar Pulau Jawa-Bali di Provinsi Lampung.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, AKBP Sugeng SW mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut telah dilakukan oleh petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak PT Hutama Karya, selaku pengelola JTTS dari Selasa (10/8/2021) dan akan terus diterapkan hingga penghujung PPKM Level 4 dan 3, Senin (23/8/2021) mendatang.
"Pemeriksaan kendaran dilakukan terhadap pengemudi memasuki hingga keluar jalan tol. Khususnya, menuju Kota Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (13/8/2021).
1. Syarat perjalanan menjadi hal mutlak harus dipenuhi
Dalam pelaksanaannya, Sugeng menyampaikan, kegiatan tersebut dilakukan guna mengurangi mobilitas masyarakat di tengah masa PPKM Level 4 dan 3 di Lampung. Itu sesuai Inmendagri Nomor 31 dan 32 tentang perpanjangan PPKM Level 1 - 4 di luar Pulau Jawa-Bali.
Sehingga, setiap pengendara atau pengguna jalan tol bakal dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan meliputi surat keterangan bebas COVID-19 dan sertifikat vaksinasi.
"Kalau tidak ada atau menyertakan kelengkapan itu (syarat perjalanan), ya harus terpaksa kami putar balik. Tetapi ada pengecualian pada sektor esensial ataupun kritikal," kata Sugeng, mewakili mewakili Dirlantas, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma.