Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung kembali melakukan penyekatan di sejumlah titik Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). Itu menyusul perpanjangan aturan kebijakan PPKM Level 4 dan 3 luar Pulau Jawa-Bali di Provinsi Lampung.
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung, AKBP Sugeng SW mengatakan, kegiatan penyekatan tersebut telah dilakukan oleh petugas kepolisian bekerjasama dengan pihak PT Hutama Karya, selaku pengelola JTTS dari Selasa (10/8/2021) dan akan terus diterapkan hingga penghujung PPKM Level 4 dan 3, Senin (23/8/2021) mendatang.
"Pemeriksaan kendaran dilakukan terhadap pengemudi memasuki hingga keluar jalan tol. Khususnya, menuju Kota Bandar Lampung," ujarnya, Jumat (13/8/2021).