Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu peraturan perjalanan mudik mencolok pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan 2 April 2022 adalah larangan mengobrol hingga makan dan minum selama perjalanan mudik.
Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hingga saat ini belum ada implementasi kebijakan dari Wali Kota Bandar Lampung terkait hal itu.
“Lagipula kita manusiawi juga lah. Kalau tidak ngobrol atau makan minum ya bagaimana? Mungkin situasional,” katanya ketika dimintai keterangan di Kantor pemkot, Selasa (5/4/2022).