Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bandara Radin Inten II, Natar, Lampung Selatan (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Salah satu peraturan perjalanan mudik mencolok pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 diterbitkan 2 April 2022 adalah larangan mengobrol hingga makan dan minum selama perjalanan mudik.

Menanggapi hal ini, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu mengatakan, hingga saat ini belum ada implementasi kebijakan dari Wali Kota Bandar Lampung terkait hal itu.

“Lagipula kita manusiawi juga lah. Kalau tidak ngobrol atau makan minum ya bagaimana? Mungkin situasional,” katanya ketika dimintai keterangan di Kantor pemkot, Selasa (5/4/2022).

1. Larangan makan dan minum untuk pemudik melakukan perjalanan kurang dari 2 jam

Ilustrasi perjalanan di udara (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Meski tidak diperkenankan makan dan minum selama perjalanan, namun peraturan ini hanya untuk perjalanan (moda transportasi udara) kurang dari 2 jam saja.

Seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut pada Pasal F Ayat 2(f) yang menyebutkan bahwa, “Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yng wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut”.

2. Pemudik belum booster tetap harus rapid tes antigen atau PCR

Editorial Team

Tonton lebih seru di