Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Gubernur Lampung, Juga. Nurlela. (IDN Times/Muhaimin)

Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pengendalian dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan ini diambil karena tingginya ancaman kesehatan akibat konsumsi rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Aturan kawasan tanpa rokok ini dibuat karena kesehatan kita saat ini sangat terancam oleh rokok. Ini juga berdampak secara ekonomi dan lainnya,” katanya, Minggu (22/6/2025).

1. Area publik wajib bebas rokok

Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana saat meninjau deremaga di Lempasing. (IDN Times/Muhaimin)

Pergub ini mengatur kawasan tanpa rokok mencakup berbagai tempat umum seperti tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, area bermain anak, tempat olahraga, hingga angkutan umum. Jihan menyampaikan, seluruh area tersebut dinyatakan sebagai ruang bebas rokok dan tidak diperkenankan ada aktivitas merokok di dalamnya.

Namun, Pemprov juga tetap menyediakan ruang khusus merokok untuk menghormati hak perokok. Ruangan tersebut harus berada di area terbuka atau terhubung langsung dengan udara luar, serta jauh dari pintu masuk dan jalur lalu lintas orang.

“Kita petakan juga area khusus untuk perokok, supaya tidak mencampur dengan ruang publik yang seharusnya steril dari asap rokok,” lanjut Jihan.

2. Sanksi tegas menanti pelanggar

Editorial Team

Tonton lebih seru di