Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya pengendalian dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan ini diambil karena tingginya ancaman kesehatan akibat konsumsi rokok, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Aturan kawasan tanpa rokok ini dibuat karena kesehatan kita saat ini sangat terancam oleh rokok. Ini juga berdampak secara ekonomi dan lainnya,” katanya, Minggu (22/6/2025).