Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 104 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (Gemar) dan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (Gamas).
Surat Edaran yang ditandatangani Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada 30 Juni 2026 itu, diterbitkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, gerakan ini bertujuan memperkuat peran ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak dini, membangun kedekatan emosional antara ayah dan anak, meningkatkan rasa percaya diri, kenyamanan, serta kesiapan anak mengikuti proses belajar. Program ini juga diharapkan mendukung penguatan ketahanan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
