Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung baru akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 anak usia 6-11 tahun setelah cakupan vaksin dosis pertama mencapai 70 persen dari total sasaran target vaksinasi COVID-19 di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Keputusan itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan COVID-19 Selama Natal dan Tahun Baru. Sesuai aturan tersebut, pemerintah pusat memberikan lampu hijau bagi tiap daerah untuk menggelar vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun.
"(Pemerintah daerah bisa) memulai vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan syarat telah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku," bunyi Inmendagri 66/2021 ditandatangani Mendagri, Tito Karnavian, Kamis (9/12/2021).