Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan himbauan terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menggunakan kendaraan dinas. Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
Ia mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke seluruh ASN. "Kita telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh ASN untuk memastikan aturan mudik tidak menggunakan kendaraan dinas ini dipatuhi," katanya, Jumat (14/3/2025).
