Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung masih berupaya mempercepat penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor yang belum disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, Zakky Irawan, mengatakan hingga akhir Oktober 2026, nilai tunggakan yang masih menjadi hak Pemkot tercatat mencapai Rp161 miliar.
"Pemerintah kota akan menerima tambahan DBH sebesar Rp8,1 miliar pada akhir Oktober 2026," katanya, Sabtu (31/10/2026).
