Bandar Lampung, IDN Times – Pascakembali diizinkannya pengecer untuk menjual gas melon oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bakal mengawasi pendistribusiannya.
Kepala Disdag Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faishol mengatakan, pengawasan akan dilakukan guna memastikan pendistribusian gas berjalan dengan baik.
“Kami siap mengamankan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pengawasan gas LPG3 kg. Pada prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah pusat," katanya, Minggu (9/2/2025).
