Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemkot Bandar Lampung Awasi Distribusi Gas LPG 3 Kg
Penjualan gas LPG pada salah satu agen di Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)
  • Pemkot Bandar Lampung akan mengawasi pendistribusian gas melon setelah diizinkannya pengecer menjualnya oleh pemerintah pusat.
  • Kepala Disdag Bandar Lampung, Wilson Faishol, siap mengamankan kebijakan tersebut dan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
  • Peraturan baru memungkinkan pengecer menjual LPG 3kg dengan status naik menjadi sub pangkalan setelah terdaftar resmi sebagai sub-pangkalan PT Pertamina (Persero).
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times – Pascakembali diizinkannya pengecer untuk menjual gas melon oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perdagangan (Disdag) bakal mengawasi pendistribusiannya.

Kepala Disdag Pemkot Bandar Lampung, Wilson Faishol mengatakan, pengawasan akan dilakukan guna memastikan pendistribusian gas berjalan dengan baik.

“Kami siap mengamankan kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pengawasan gas LPG3 kg. Pada prinsipnya, Pemkot Bandar Lampung akan selalu mengikuti arahan dari pemerintah pusat," katanya, Minggu (9/2/2025).

1. Masih menunggu juknis

Satgas Pangan Bandar Lampung, saat sidak di Chandra. (IDN Times/Muhaimin)

Wilson mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait pengawasan distribusi gas LPG 3 kg tersebut.

“Kami masih menunggu arahan juknis dari pimpinan maupun pemerintah pusat terkait dengan pengawasan pendistribusian gas," ungkapnya.

2. Satu KTP satu tabung

Tabung gas LPG yang ada di agen Bandar Lampung. (IDN Times/Muhaimin)

Sebelumnya salah satu agen gas di Way Dadi Bandar Lampung mengungkapkan, saat ini pihaknya memang sudah mengikuti aturan dari Pertamina terkait dengan pembatasan pembelian kepada masyarakat.

"Kan sekarang udah engga boleh (beli banyak). Jadi untuk yang beli kesini aja, batesan itu satu KTP itu satu tabung," kata Puji selaku kasir di agen tersebut.

Terkait dengan peraturan dari Pertamina tersebut, pihaknya juga memberikan batasan dalam satu bulan pembelian kepada masyarakat.

"Kalau dari Pertamina kan ya, sebulan bisa berapa gitu. Cuman kan yang ngasih peraturan dari Pertamina ya," jelasnya.

3. Kebijakan pemerintah

Alasan gas LPG 3KG Langka

Sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia kembali mengizinkan pengecer menjual LPG 3kg setelah sebelumnya melarangnya per 1 Februari 2025. Namun pengecer kini harus terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi PT Pertamina (Persero) agar bisa membeli langsung dari pangkalan dan mendistribusikannya ke masyarakat.

Keputusan ini diambil setelah rapat tertutup antara Kementerian ESDM dan Pertamina pada 3 Februari 2025. Pertamina menegaskan penyesuaian distribusi ini tidak akan mengubah kuota LPG 3kg yang telah ditetapkan, melainkan untuk memperketat kontrol distribusi guna menghindari penyalahgunaan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg atau gas melon. Dalam hal ini, Bahlil menyebut status pengecer LPG 3 kg akan naik menjadi sub pangkalan.

“Jadi mulai hari ini, pengencer-pengencer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan,” katanya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team

Related Article