Pemkot Balam Targetkan Penerimaan Retribusi PBG 2025 Rp14 Miliar

- Pemerintah Kota Bandar Lampung menerbitkan 30 PBG di awal 2025
- Target penerimaan retribusi dari PBG mencapai Rp14 miliar untuk tahun ini
- Proses penerbitan PBG membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 15 hari kerja
Bandar Lampung, IDN Times – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) mencatat telah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di awal 2025 sebanyak 30.
Kepala Disperkim Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto mengatakan, target penerimaan retribusi dari PBG tersebut dipatok mencapai Rp14 miliar untuk tahun ini.
"Pada 2024, Disperkim berhasil menerbitkan 513 PBG, dengan sektor perumahan menjadi yang paling dominan," katanya, Sabtu (1/2/2025).
1. Paling banyak membangun perumahan

Yusnadi menjelaskan, sebagian besar pengembang yang mengurus PBG adalah untuk membangun perumahan.
Ia menambahkan, proyek pembangunan perumahan di kecamatan seperti Kemiling, Sukabumi, dan Sukarame pun mulai berkembang pesat.
"Untuk tahun 2025, kami berharap dapat menerbitkan lebih banyak PBG lagi. Kami optimis target penerimaan retribusi dapat tercapai," ujarnya.
2. Butuh 15 hari kerja

Yusnadi mengatakan, proses penerbitan PBG membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 15 hari kerja, yang bisa saja lebih lama tergantung dari hasil verifikasi teknis dan kecocokan bangunan dengan tata ruang wilayah setempat.
"Setiap pengembang yang membangun bangunan baru di Kota Bandar Lampung wajib mengurus PBG," ujarnya.
3. Bersama DPMPTSP

Yusnadi membeberkan selain Disperkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga turut berperan dalam proses perizinan ini.
"Kami hanya fokus pada kajian teknis dan memastikan kesesuaian bangunan dengan tata ruang, sementara DPMPTSP menangani perizinan secara keseluruhan," ujanya.