Pesisir Barat, IDN Times - Keadilan sosial menjadi hak bagi seluruh rakyat Indonesia sudah tertulis jelas dalam dasar negara yakni Sila ke-5. Namun, dalam praktiknya masyarakat kelas bawah kerap kesulitan mendapat pembelaan yang adil secara hukum.
Persoalan biaya untuk menyewa pengacara atau berkonsultasi hukum menjadi salah satu kendalanya. Mengatasi persoalan tersebut, Pj Sekda Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Jon Edwar, secara langsung meresmikan Gerai Bantuan Hukum Gratis Pemkab Pesibar untuk Masyarakat Tidak Mampu.