Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Infrastruktur (IDN Times/Arief Rahmat).

Intinya sih...

  • Kebijakan pemekaran wilayah harus diikuti kajian dan evaluasi ulang agar tidak menjadi beban bagi daerah, pemerintah, dan rakyat.
  • Pemekaran wilayah merupakan konsep otonomi daerah untuk kemandirian dan kesejahteraan, diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.
  • Usulan pemekaran daerah diminta untuk sementara tak diteruskan (moratorium) karena banyak daerah hasil pemekaran yang mengandalkan dana pusat tanpa inovasi.

Bandar Lampung, IDN Times - Kebijakan pemekaran wilayah diwanti-wanti jangan sampai menjadi beban baru bagi daerah, pemerintah, bahkan rakyat dikarenakan kurangnya kajian dan evaluasi.

Akademisi Universitas Lampung (Unila), Yusdiyanto mengatakan, kajian dan evaluasi dimaksud perlu dilakukan oleh pemerintah pusat dan DPR terhadap daerah hasil pemekaran, maupun sebelum pemekaran disahkan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di