Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pelayanan publik. ANTARA FOTO/Feny Selly

Bandar Lampung, IDN Times - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se-Provinsi Lampung. Posko dibuka 9-23 April 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, mengatakan, pertimbangan dibukanya posko itu karena terdapat beberapa konsultasi dari masyarakat terkait lambannya pelayanan oleh Disdukcapil kabupaten/kota.

"Tren konsultasi di Ombudsman sekarang terkait substansi administrasi kependudukan. Maka kami mengambil langkah membuka posko pengaduan terkait hal itu agar dapat diselesaikan secara komperhensif," kata Nur, Sabtu (10/4/2021).

1. Administrasi kependudukan sebagai syarat utama mengurus persyaratan lainnya

Ilustrasi pelayanan kependudukam di Kantor Disdukcapil .IDN Times/khaerul anwae

Ombudsman menyoroti bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu pelayanan administrasi utama yang harus dimiliki oleh masyarakat karena pelayanan publik lainnya kebanyakan mensyaratkan dokumen administrasi kependudukan tersebut.

"Misal masyarakat akan mengakses pelayanan pembuatan kartu BPJS Kesehatan maka masyarakat harus memiliki dokumen administrasi kependudukan terlebih dahulu," kata Nur.

Selain itu terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun harus sudah update. "Jika pelayanan administrasi kependudukan masih rumit dan lama maka bisa dipastikan masyarakat akan kesulitan mengakses pelayanan publik lainnya," terang pria berkacamata ini.

2. Nomor pelayanan online Disdukcapil tidak responsif

Editorial Team

Tonton lebih seru di