Bandar Lampung, IDN Times - PT Pertamina akan menindak tegas pangkalan penjualan tabung LPG melakukan penyimpangan seperti menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET), atau menjual ke pengecer dalam jumlah banyak.
Menurut Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II Pertamina, Umar Ibnu Hasan, pengecer tidak berada dalam pengawasan Pertamina, sehingga Pertamina tidak dapat memberikan sanksi ke pengecer.
Itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyaluran dan Pendistribusian LPG, bahwa fungsi pengawasan Pertamina sebagai Badan Usaha yang ditunjuk untuk menyalurkan LPG Bersubsidi, adalah mulai dari agen hingga pangkalan. Artinya, titik terakhir pendistribusian adalah di pangkalan, dan bukan di pengecer.
"Melalui agen, kami akan berikan sanksi, paling tinggi sanksi yang diberikan berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," katanya, Sabtu (10/4/2021).
