Bandar Lampung, IDN Times - Sebanyak 13 tersangka aksi premanisme dan pungutan liar (Pungli) modus pemalakan sopir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kabupaten Lampung Utara ditangkap polisi.
Belasan tersangka inisal IM, YZ, HJ, RH, SJ, AR, HL, FR, AD, NI, IL, JR, dan SR. Mereka ditangkap dua lokasi berbeda Rumah Makan Obara Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan dan Pos PT Jasa Oetama Blambangan (JOB) di Jalimsum I Desa Belambangan, Kecamatan Blambangan Pagar, Kamis (19/12/2024).
"Terhadap para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 368 KUHP, tindak pidana pemerasan," ujar Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, Sabtu (21/12/2024).