Bandar Lampung, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo melonggarkan kewajiban memakai masker di luar ruangan. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Menurutnya, kebijakan ini diberlakukan karena kasus COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Namun, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan kewajiban penggunaan masker tetap diberlakukan bagi masyarakat berkegiatan di dalam ruangan tertutup dan transportasi publik.
"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," kata Jokowi.