Ilustrasi pelayanan publik.(IDN Times/Daruwaskita)
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan daerah. Menurutnya, pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berintegritas menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona menegaskan pelayanan publik merupakan wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, setiap penyelenggara pelayanan publik harus memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil, dan bebas dari maladministrasi.
"Penilaian yang dilakukan Ombudsman bukan untuk mencari kekurangan penyelenggara pelayanan publik, melainkan menjadi instrumen untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat menerima pelayanan yang semakin berkualitas," kata Rahmadi.
Rahmadi menegaskan proses penilaian harus menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Ombudsman RI juga siap mendampingi penyelenggara pelayanan publik dalam membangun layanan yang semakin responsif, berintegritas, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap, penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tidak hanya menghasilkan nilai kepatuhan, tetapi juga menjadi instrumen perbaikan yang mampu memperkuat tata kelola pelayanan publik di Provinsi Lampung.
"Kami harap seluruh instansi mengikuti proses penilaian secara terbuka dan kooperatif sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pelayanan publik yang lebih baik," harapnya.