Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satreskrim Polres Lampung Selatan ungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Lampung Timur, IDN Times – Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan dan menyita 56.800 bungkus atau setara 1.136.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek. Barang bukti ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, jutaan rokok ilegal tersebut diamankan kepolisian dari salah satu rumah pelaku inisal RF (43), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

"Keseluruhan kita temukan atau amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/6/2023).

1. Jutaan batang rokok ilegal tersimpan di bak truk siap diedarkan

Satreskrim Polres Lampung Selatan ungkap peredaran jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai. (Dok. Polres Lampung Timur).

Dijelaskan M Rizal, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat adanya dugaan peredaran rokok ilegal telah dilakukan RF. Kemudian polisi menyelidiki informasi tersebut dan langsung menggerbek rumah pelaku, Sabtu (17/6/2023).

"Saat penggerebekan, kita temukan barang ini (jutaan rokok ilegal) berada di mobil truk. Kita juga amankan pemilik barang RF dan melakukan introgasi kepada pelaku," imbuh kapolres.

Hasil pemeriksaan tersebut, diakui 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek ini didapat dari seseorang berdomisili di salah satu daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. "Sudah kami kantongi identitasnya, inisal SY," sambung dia.

2. Sebagian rencananya dikirim ke OKU, Sumsel

Editorial Team

Tonton lebih seru di