Lampung Timur, IDN Times – Satreskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan dan menyita 56.800 bungkus atau setara 1.136.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai berbagai merek. Barang bukti ini akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, jutaan rokok ilegal tersebut diamankan kepolisian dari salah satu rumah pelaku inisal RF (43), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.
"Keseluruhan kita temukan atau amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujarnya kepada IDN Times, Rabu (21/6/2023).