Ngaku Khilaf, Kakek di Bandar Lampung Tega Cabuli Bocah Usia 4 Tahun

- Pria lansia di Bandar Lampung mencabuli bocah tetangganya yang berusia 4 tahun.
- Peristiwa terjadi di sebuah bengkel mobil saat korban mengeluh sakit di area kemaluannya.
- Pelaku ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Bandar Lampung, IDN Times - Pria lansia di Kota Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat kepolisian lantaran mencabuli bocah usia 4 tahun. Korban tak lain merupakan anak tetangganya sendiri.
Pelaku inisal WT (64) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung. Ia diamankan petugas di kediamannya tanpa perlawanan.
"Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di mapolsek,” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/1/2025).
1. Rumah kontrakan korban bersebelahan dengan bengkel pelaku

Dijelaskan Ono, peristiwa asusila ini terjadi di sebuah bengkel mobil di wilayah Kelurahan Segala Mider, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 15.30 WIB. Lokasi kejadian bersebelahan dengan rumah kontrakan korban.
Saat peristiwa asusila ini berlangsung, dikatakan, bengkel mobil itu dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi hingga pelaku WT dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya terhadap korban.
“Jadi pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” ungkap kapolsek.
2. Orang tua korban temui bulu kemaluan orang dewasa hingga cairan sperma

Atas peristiwa asusila ini, Ono melanjutkan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban BA mengeluh kepada orang tuanya, karena merasakan sakit di area kemaluannya usai buang air kecil.
Saat diperiksa, ibu korban mendapati sehelai bulu kemaluan orang dewasa. Tak hanya itu, orang tua korban saat memeriksa celana dalam putrinya ditemukan cairan diduga sperma.
"Sadar akan hal tersebut, ibu korban ini membujuk anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami, hingga bocah ini mengakui diminta pelaku menuruti kemauannya guna melancarkan aksi asusila," terang Ono.
3. Pelaku berdalih khilaf

Pascadilakukan penangkapan dan menjalani pemeriksaan, Ono menambahkan, pelaku WT mengaku nekat mencabuli korban lantaran berdalih khilaf. Polisi juga menyita satu celana dalam milik korban.
Atas insiden ini, pelaku WT akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pelaku ini sebatas mengaku khilaf, tapi keterangannya masih terus kami dalami, dikarenakan pengakuannya yang masih berubah-ubah,” tegas kapolsek.



















