Lampung Utara, IDN Times - Polisi menetapkan suami membunuh istrinya sendiri di Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka. Pria itu dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tersangka Rezki Media Saputra (31) warga Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya kini menjalani pemeriksaan intensif dan mendekam di Rutan Polres Lampung Utara.
"Alhamdulillah kurang dari dua jam setelah korban ditemukan, kami berhasil mengamankan pelaku kini sebagai tersangka dan ternyata adalah suami korban sendiri," ujar Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan saat konferensi pers, Sabtu (23/8/2025).
