Modus Dipinjami HP, Remaja di Lampung Timur Sodomi Bocah Usia 5 Tahun

- Modus dibujuk pinjami handphone
- Korban sempat menjerit
- Diancam 15 tahun bui
Lampung Timur, IDN Times - Seorang pemuda di Kabupaten Lampung Timur melancarkan aksi kekerasan seksual sodomi terhadap bocah laki-laki usia lima tahun. Korban merupakan anak tetangganya sendiri.
Tersangka berinisial AS (14) warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur kini telah ditangkap dan ditahan oleh personel Polsek Purbolinggo.
"Benar, petugas Polsek Purbolinggo telah bergerak cepat mengamankan seorang remaja yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolsek Purbolinggo Iptu Irwan Susanto dimintai keterangan, Rabu (11/6/2025).
1. Modus dibujuk pinjami handphone

Irwan mengungkapkan, peristiwa tindak pidana kekerasan seksual modus perbuatan sodomi ini dialami bocah laki-laki berinisial AB (5) merupakan anak dari tetangga rumahnya sendiri di wilayah Purbolinggo. Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi di rumah tersangka, Minggu (8/6/2025) sore. Waktu itu, korban mulanya dibujuk AS dengan cara meminjamkan telepon genggam miliknya.
"Lewat modus ini, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya kepada korban hingga terjadinya pelecehan seksual dengan cara sodomi," ungkap kapolsek.
2. Korban sempat menjerit

Pascamelakukan aksi bejatnya, korban AB merasa kesakitan hingga sempat menjerit dan segera pulang ke rumahnya. Setibanya di kediaman, bocah ini langsung menceritakan peristiwa baru saja dialaminya kepada sang ibu.
Alhasil, orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa asusila ini kepada pihak kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur. "Petugas kami segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS," tegas Irwan.
3. Diancam 15 tahun bui

Bersamaan dengan tersangka, Irwan menambahkan, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa handphone milik AS digunakan untuk membujuk korban AB, termasuk sprei dan beberapa pakaian.
"Tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dan diancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolsek.
Jika kamu melihat atau mengetahui, bahkan mengalami indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan!Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id
Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuan
LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Lampung
Alamat: Kantor Komnas Anak Provinsi Lampung, Jalan Ratu Dibalau Gang Damai Nomor 3, Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung. Senang, Kota Bandar Lampung, Lampung
Telepon: 0811-7997-499