Lampung Tengah, IDN Times - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Lampung Tengah nekat melancarkan aksi penipuan modus mengedarkan uang palsu. Pelaku menukarkan uang palsunya dengan meminta transfer kepada agen BRI Link.
Pelaku inisial IL (32) warga Dusun Trinjono Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih. Ia kini telah ditahan di Mapolres Lampung Tengah.
"Iya, pelaku IL yang kita amankan ini menipu agen pakai uang mainan senilai 10 juta rupiah dengan modus transfer di BRIlink," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (14/8/2024).
