Bandar Lampung, IDN Times -Menyelesaikan persoalan hukum, umumnya dilaksanakan di pengadilan resmi. Namun, beberapa masyarakat belum teredukasi soal hukum biasanya memilih tak melanjutkan perkara hingga meja hijau atau hal terburuk adalah main hakim sendiri.
Hal itu tentu tak dianggap benar dalam hukum Indonesia. Di Kota Metro, kini sudah ada Kampung Restorative Justice yang diresmikan langsung oleh Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin serta dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto.