Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mendes Yandri Ultimatum Kades, "Jangan Main-main" Kelola Dana Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto usai rakor di Mahan Agung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto mengultimatum para kepala desa (Kades) di Provinsi Lampung tak main-main dalam pengelolaan maupun penggunaan dana desa.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) 2023, Provinsi Lampung mencatatkan 27 kasus korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp76,2 miliar, puluhan kasus ini meliputi tindak pidana gratifikasi, suap menyuap, hingga pungutan liar (Pungli).

Pendataan kasus menunjukkan tren korupsi cenderung meningkat pada sektor pedesaan selama periode 2016-2023, dengan kepala desa di Lampung sebagai tersangka korupsi terbanyak nomor 3 di seluruh provinsi.

"Pokoknya gak boleh main-main dengan dana desa. Kepala desa kalau ada main-main kita akan sikat! Gak boleh ini," ujar Menteri Yandri dimintai keterangan usai Rakor dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Mahan Agung, Sabtu (28/12/2024).

1. Tegaskan tak ada jual beli jabatan di kementerian

Rakor dipimpin Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan di Mahan Agung, Sabtu (28/12/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Kata Yandri, ultimatum serupa bukan hanya ditujukan kepada para kepala daerah di Provinsi Lampung, melainkan juga di seluruh Indonesia. Termasuk para pejabat di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

"Saya sudah keras di Kemendes, saya tidak boleh ada suap sogok menyogok jual beli jabatan, satu rupiah pun tidak boleh. Nanti rekrutmen pendamping desa juga tidak boleh ada main duit," tegas Yandri.

2. Para kepala desa bakal dapat pendampingan dari TNI/Polri hingga Kejaksaan

Mendes PDT Yandri Susanto meyakini BUMDes bisa mengatasi pengangguran di desa. (Dok. Humas Kemendes PDT).

Sebagai langkah mitigasi, Yandri menyebutkan, kementerian setempat telah menjalin kerjasama dengan TNI/Polri hingga Kejaksaan, guna memberikan pemberdayaan dan pendampingan kepada para kepala desa.

Langkah tersebut diharapkan penggunaan dana desa nantinya tidak disalahgunakan atau dikorupsi oleh para kepala desa, selaku pengelolaan anggaran.

"Kira-kira begitu, saya juga tidak mau para kepala desa itu berurusan dengan hukum. Ini perlu ada upaya-upaya lebih masif," katanya.

3. Penerapan digitalisasi dana desa

Harmoni Solusi Bisnis di Pinterest

Lebih lanjut Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga akan menerapkan sistem digitalisasi dana desa, sehingga diyakini bakal mempermudah pemerintah pusat dalam memantau penggunaan anggaran pada 75 ribu desa lebih se-Indonesia.

Selain itu, digitalisasi dana desa dapat dipantau oleh publik sehingga mewujudkan transparansi. Sebab mulai 2025, anggaran dana desa nantinya akan langsung ditransfer pemerintah pusat ke rekening desa masing-masing.

"Jadi bagaimana dana desa itu setiap rupiahnya bisa dipertanggungjawabkan, tidak ada lagi kongkalikong dikarenakan adanya transparansi ke publik," kata politikus PAN.

Share
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Yogie Fadila
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us