Bandar Lampung, IDN Times - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Bandar Lampung mulai menarik peredaran produk jajanan berupa camilan latiao picu 12 korban siswa SDN 1 Duren Payung mengalami keracunan.
Keputusan tersebut menindaklanjuti arahan BPOM RI telah menetapkan peristiwa tersebut sebagai kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) terjadi di sejumlah daerah seperti di Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Bandung Barat, Pamekasan, dan Riau.
"Iya betul sesuai arahan pusat. Sebenarnya sudah mulai kemaren, mulai hari ini penarikan lebih digiatkan lagi," ujar Kepala Balai BPOM di Kota Bandar Lampung, Ani Fatimah dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).