Kronologis Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres Tanggamus

Berawal dari 'kicauan' satu tersangka

Tanggamus, IDN Times - Empat terduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Keempat tersangka itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wonosobo.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi, mengatakan, keempat tersangka tersebut berinisial RH (27) dan RS alias Lan Siluk (39) warga Pekon Bandar Kejadian Wonosobo.

Lalu, RU (38) warga Pekon Banding Kecamatan Bandar Negeri Semuong dan AW (51) warga Pekon Garut Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus. "Kempat tersangka ditangkap di tiga tempat berbeda," katanya, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Spiderman dan Captain America Bikin Heboh Vaksinasi Pelajar Tanggamus

1. Kronologis penangkapan empat tersangka

Kronologis Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres TanggamusIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Deddy menjelaskan, kronologis penangkapan keempat tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan pengembangan kasus. Itu bermula ditangkapnya RH di Pekon Bandar Kejadian dan ditemukan barang bukti narkotika.

Selanjutnya, berdasarkan nyanyian RH, lalu pengembangan kasus dan berhasil ditangkap RS alias Lan Siluk juga masih di Pekon Bandar Kejadian. Pengembangan selanjutnya, ke rumah terduga bandar berinisial HZ alias Jirin di Pekon Sanggi Kecamatan Bandar Negeri Semuong.

Di rumah HZ, pihaknya mengamankan dua orang sedang mengonsumi sabu yakni AW dan RU. Namun sayang HZ tidak berada di rumahnya.

"Setelah ditangkap, keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus," jelasnya.

2. Rincian barang bukti diamankan

Kronologis Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres TanggamusIlustrasi barang bukti sabu - sabu (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Kasat mengungkapkan,  dari masing-masing tersangka itu berhasil diamankan barang bukti narkotika. Rinciannya, dari tersangka RH berupa 1 plastik klip sabu dengan berat bruto 0.11 gram,  2 plastik klip bekas pakai, 1 alat hisap sabu, 2 sedotan plastik, 3 handphone, 1 kaca pirek dan korek api gas.

Barang bukti dari tersangka RS alias Lan Siluk diamankan  5  plastik klip sabu dengan berat bruto  5,22  gram, 4 bundel plastik klip, 1 alat hisap sabu, 1 sedotan plastik,  handphone, pipet plastik dan uang tunai Rp 2.250.000,-.

Kemudian dari RU, barang bukti berupa 1 plastik klip sabu seberat bruto 0,18 dan sebilah sajam jenis pisau. Terakhir dari AW, berupa 1 alat hisap sabu, pirek, korek api, Hp merk Samsung, timbangan digital, 7  plastik klip bekas pakai sisa sabu dan  plastik klip isi sabu seberat bruto 0,13 gram.

3. Ancaman pidana maksimal 20 tahun

Kronologis Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satnarkoba Polres TanggamusDok. KBR.id

Deddy menyatakan, seluruh barang bukti terkait telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus. Terhadap keempat tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut, terhadap seorang diduga bandar masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.

"Keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun," tandasnya.

Baca Juga: Kakak Temukan Adik Ipar Meninggal Dunia di Selokan Sawah Tanggamus

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya