Bandar Lampung, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandar Lampung mendorong Komnas HAM mengusut tuntas dugaan penyiksaan dan kesewenang-wenangan Satpol PP Kota Bandar Lampung terhadap penertiban manusia silver.
Desakan tersebut menyusul aduan para korban dugaan penyiksaan dan merendahkan martabat terhadap anak terjaring, dalam penertiban non-yustisi telah dilakukan Satpol PP Kota Bandar Lampung kepada LBH Bandar Lampung.
"LBH Bandar Lampung mendorong Komnas HAM RI untuk mengusut tuntas kasus ini. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut, LBH Bandar Lampung juga akan mendampingi korban untuk membuat laporan pidana ke aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan bagi anak jalanan mestinya dipelihara negara," ujar Direktur LBH Kota Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (28/1/2023).