Tanggamus, IDN Times - Satreskrim Polres Tanggamus menegaskan tetap memproses laporan palsu BC (21), seorang wanita mengaku dan merekayasa peristiwa perampokan serta percobaan pemerkosaan di Pekon Banyu Urip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga mengatakan, penyidik kini sedang memproses tindak lanjut hukum atas hasil penyelidikan perkara laporan palsu tersebut.
“Sebagai langkah berikutnya, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terhadap pelapor," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).