Lampung Selatan, IDN Times - Lahan seluas 75 hektare di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan sempat diduduki warga kembali sepenuhnya dikuasai PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 Regional 7, Senin (13/1/2025).
Region Head PTPN I Regional 7, Tuhu Bangun mengatakan, lahan tersebut merupakan bagian dari HGU Nomor 16 Tahun 1997 seluas 4.984 hektare milik PTPN 1 Regional 7 telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini, eksekusi kita upayakan 100 persen, karena dari 31 Desember sampai dengan 13 Januari, sudah 14 hari kita kasih toleransi untuk mundur atau sukarela. Jadi kegiatan ini tidak ada intervensi," ujarnya dimintai keterangan, Senin (13/1/2025).
