Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Lagi! DLH Segel 5 Tambang Batu Ilegal di Bandar Lampung

Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).
Intinya sih...
  • Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyegel lima lokasi tambang batu ilegal di Bandar Lampung.
  • Izin penggunaan lahan parkir alat berat oleh PT Usaha Dagang Sumatra Baja melanggar aturan dengan adanya aktivitas pengerukan bukit.
  • Pemerintah daerah memberikan sanksi administratif dan akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum jika pelanggaran terus berlanjut.

Bandar Lampung, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyegel lima lokasi tambang batu ilegal di Kelurahan Way Laga dan Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kegiatan penyegelan berupa pemasangan plang pemberhentian aktivitas pengeluaran galian di lima lokasi tambang galian ilegal milik PT Usaha Dagang (UD) Sumatra Baja di Campang Raya, Bandar Lampung.

"Iya, dua lokasi tambang berada di Kelurahan Way Laga dan tiga lainnya di Kelurahan Campang Raya," ujar Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, Rabu (7/5/2025).

1. Izin penggunaan lahan sebatas tempat parkir alat berat

Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).

Yulia mengatakan, kegiatan penyegelan ini berdasarkan hasil verifikasi lapangan atas kepemilikan izin UD Sumatra Baja hanya mencakup penggunaan lahan sebagai tempat parkir alat berat. Namun di lapangan, ditemukan adanya aktivitas pengerukan bukit.

"Kami temukan ada pengerukan di area seluas lebih dari tiga hektare, aktivitas ini melanggar izin dan harus dihentikan,” tegasnya.

2. Dijatuhkan sanksi administratif

Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).

Seiring kegiatan penyegelan ini, Yulia melanjutkan, pemerintah daerah kini masih memberikan sanksi berupa administratif. Apabila aktivitas pelanggaran terus berlanjut, kasus akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH).

Selain itu, DLH juga menegaskan, penindakan dilakukan tanpa pandang bulu, meski demikian karena keterbatasan personel sehingga penindakan dilakukan secara bertahap. “Masyarakat kami harap bersabar, semua laporan kami tindaklanjuti setelah dilakukan verifikasi. Tidak ada tebang pilih,” kata dia.

3. Pengerukan lahan dilarang

Penyegelan 5 lokasi tambang batu di Bandar Lampung. (Dok. DLH Provinsi Lampung).

Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan DLH Kota Bandar Lampung, Denis Adiwijaya turut menegaskan, kepemilikan izin lingkungan dimiliki UD Sumatra Baja hanya untuk pembangunan area parkir alat berat, bukan kegiatan tambang.

“Ada izin lingkungan, tapi untuk parkir mobil dan alat berat. Kami temukan adanya pengerukan, dan itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us