Lampung Tengah, IDN Times - Sebanyak 648 ekor satwa burung berbagai jenis tanpa kelengkapan dokumen alias ilegal diamankan tim gabungan personel PJR Ditlantas Polda Lampung bersama Flight: Protecting Indonesia's Birds, Kamis (22/5/2025) dini hari.
Ratusan burung ini disita di KM 135B Jalan Tol Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) yang diangkut sopir berinisal LI (44) menggunakan bus penumpang bernomor polisi AA 7663 OA.
"Kendaraan bus bersama dengan sopir telah diamankan untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan seluruh satwa disita juga sudah diserahkan kepada BKSDA," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Kamis (22/5/2025).