Bandar Lampung, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menangkap Lastan Aulia (47) dan Endang Juanda (44), Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 00.05 WIB dini hari. Aulia dan Endang adalah pengedar narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Bandung.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Jafrieldi, mengatakan, kedua tersangka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Wates (SPBU Wates), Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
"Dipimpin Kabid Pemberantasan, kita melakukan profiling dan pembuatan dari Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Kami berterimakasih kasih kepada masyarakat Lampung. Mereka betul memberikan informasi yang tepat pada kami," ucap Jafrieldi dalam konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Selasa (23/2/2021).