Bandar Lampung, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan pelaksanaan metode kampanye dalam bentuk debat publik hanya berlangsung satu kali pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Keputusan tersebut merujuk surat KPU RI Nomor 494/PL.02-SD/06/2025 tentang pedoman pelaksanaan PSU di KPU Pesawaran yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifudin.
"Kampanye dalam bentuk debat sebanyak satu kali, untuk menyampaikan visi misi Paslon. Debat dilakukan sebelum proses pemungutan suara," ujar Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, Selasa (11/3/2025).